Saturday, June 1, 2013

Predikat ARTIS dan PENDIDIKAN TINGGI pun masih demen software BAJAKAN!




Halo blogosphere!  Masih inget kan beberapa hari yang lalu sempet heboh di jagat tweetland alias dunia per twitteran masalah artis berinisial M-H yang "ngakunya sih" dibully sama sutradara berinisial J-A padahal IMO itu mah bukan bully kali -____-  dan sampai membawa-bawa nama artis-artis yang lain (ih serem).  yo wes ben lah saya gak mau membahas masalah itu kalo kalian penasaran sama beritanya bisa klik disini

Nah yang justru jadi perhatian utama saya adalah ketika si M-H men-tweet skrinsyut bukti "bully" terhadap dirinya ada sesuatu yang tidak asing di mata saya O.O apakah gerangan?  Ternyata M-H yang berlatar belakang pendidikan hukum men-tweet skrinsyut dari komputernya yang ternyata OS Windowsnya BAJAKAN! sekali lagi BAJAKAN! *jeng jeng!* tau dari mana saya kalau Windowsnya bajakan? simak skrinsyut tweetnya M-H berikut:
Sedikit pencerahan, skrinsyut ini adalah skrinsyut tweet dari M-H yang men-tweet skrinsyut dari komputer pribadinya, kita bisa lihat bahwa ada icon aktivasi windows genuine dan simak bekgron desktopnya yg berwana hitam.  Bisa dipasrikan bahwa Windowsnya memang bajakan.


Huffftttt sudah separah itukan tingkat pembajakan di Indonesia? sampai-sampai orang dengan latar belakang selebritis & pendidikan yang tinggi  pun masih demen produk gratisan yang satu ini ckckck......


Itu skrinsyut asli tanpa edit macem-macem kalo masih ga yakin bisa cek sendiri disini: https://twitter.com/HaqueMarissa/status/338208802392375296

Monday, May 13, 2013

Untung ruginya jadi non-believer (Atheist) di Indonesia




Dear Blogosphere semua . . . .

Apa yang kalian pikirkan kalau mendengar kata Atheism? Tidak bisa dipungkiri lagi kalau di berbagai macam negara termasuk Indonesia sudah banyak orang yang tidak percaya dengan adanya Tuhan (Atheist). Beberapa orang yang saya kenal juga ada yg dari kalangan non-believer, yah saya sih tetep menghargai mereka ya kalau kita bisa menghargai umat antar agama berarti kita juga harus bisa menghargai mereka yang memilih untuk tidak percaya. Nak kebetulan nih saya nemu atrikel yang membahas masalah hukum atheisme di Indonesia, cek it ot!





==================================================================

Menurut buku “Ensiklopedi Umum” yang ditulis mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Abdul Gafar Pringgodigdo (hlm. 102), Ateisme atau biasa disebut juga Atheisme berasal dari bahasa Yunani.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa A berarti tidak ada, dan theos berarti Tuhan. Ateisme ini diartikan sebagai ajaran yang meyakini bahwa tidak ada wujud gaib (supernatural). Sehingga, seorang ateis tidak mengakui adanya Tuhan.

Di Indonesia, Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama telah menentukan bahwa Negara Indonesia adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selanjutnya, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan: Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Artinya, memang secara ideologi, setiap warga negara Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan YME dan memeluk suatu agama.

Namun, pada praktiknya memang ditemui adanya warga negara Indonesia yang tidak mempercayai atau memeluk suatu agama tertentu (ateis).

Dan memang belum ada satu peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang dan menentukan sanksi bagi seseorang yang menganut ateisme.

Akan tetapi, dengan seseorang menganut ateisme, akan memberikan dampak pada hak-hak orang tersebut di mata hukum.

Misalnya, kesulitan dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga yang mengharuskan adanya pencantuman agama (lihat Pasal 61 dan 64 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan).

Meskipun ada juga seorang ateis yang kemudian tetap mencantumkan agama tertentu dalam dokumen kependudukannya, hanya untuk memenuhi persyaratan administratif.

Juga ketika seseorang hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan hanya sah bila dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama yang dianutnya (lihat Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perka.winan dan penjelasannya). -->> Lebih jauh simak artikel Bagaimana Menikah Jika Calon Suami Tak Punya Agama?

Jadi, secara hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang seseorang menganut paham ateisme. Di sisi lain, konsekuensi hukum dari paham ateisme yang dianutnya, orang yang bersangkutan boleh jadi tidak dapat menikmati hak-hak yang pada umumnya bisa dinikmati mereka yang menganut agama tertentu di Indonesia.
==================================================================





==================================================================
Seorang ateis dilarang menyebarkan ateisme di Indonesia. Penyebar ajaran ateisme dapat dikenai sanksi pidanaPasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyebutkan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
.”

Salah satu kasus dugaan penyebaran paham ateisme yang tercatat adalah seperti yang dilakukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan (30).

Dikuip dari laman Komnas HAM, Alexander ditahan atas tuduhan penistaan agama (Pasal 156 KUHP). Sebelumnya, Alexander mengaku sebagai ateis dalam sebuah akun Facebook yang diberi nama “Atheis Minang”, dan akun tersebut ternyata meresahkan masyarakat.

Kapolres Dharmasraya, Komisaris Besar Polisi Chairul Aziz mengatakan bahwa setelah menginterogasi Alexander, dia tidak melakukan pelanggaran apapun dengan Alexander menjadi ateis.
==================================================================





==================================================================
Nah, selain atheisme, ada juga yang disebut dengan agnostisisme. Menurut Ensiklopedi Umum (hlm. 22), “agnostisisme merupakan bentuk skeptisisme yang berpendapat bahwa akal budi tidak dapat melebihi pengalaman dan bahwa karena itu ilmu metafisika tidak mempunyai bukti yang nyata. Kant, seorang agnostisisme berpendapat, bahwa kepercayaan akan ke-Tuhanan hanya berdasarkan kepercayaan. Istilah itu kerap kali dipakai berkenaan dengan keragu-raguan tentang adanya Tuhan dan adanya kemungkinan hal yang kekal. Sikap aliran agnostisisme menentang definisi yang mewujudkan pengetahuan tanpa bukti.

Jadi, penganut agnostisisme pada dasarnya meragukan adanya Tuhan. Berbeda halnya dengan ateis yang benar-benar tidak mempercayai keberadaan Tuhan.

Namun terhadap keduanya, baik penganut ateisme maupun penganut agnostisisme, pada akhirnya untuk dapat menikmati semua haknya sebagai warga negara harus menundukkan diri pada suatu agama atau kepercayaan yang diakui di Indonesia.

Meskipun, pada praktiknya penundukkan diri tersebut hanyalah sebagai penyelundupan hukum yaitu para penganut ateisme atau agnostisisme tidak benar-benar menganut agama atau kepercayaan yang dicantumkan dalam identitas kewarganegaraannya (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dll.).

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
==================================================================




Nah sekarang udah tau kan enak-susahnya dan konsekuensinya jadi Atheist di Indonesia.  Kalo ditanya apa saya percaya Tuhan? hmmmmmmmmm................ jawab ga ya :p
Sekian....



Sunday, April 28, 2013

Bikin tattoo di Jogja yuk!

Hola blogosphere . . . i'm back! kali ini saya mau bikin review tentang salah satu studio tattoo di Jogja.  Alkisah dimulai pada saat sepeupu saya main ke kosan saya (di Jogja) nah ceritanya dia nyuruh saya nayri studio tattoo yang OK di Jogja, setelah saya tanya sama beberapa teman dan googling akhirnya ketemu juga nih studio tattoo yang pas, nama studionya Carpediem Tattoo Studio alamatnya di Jl. Janti Baru No.18 - Sleman - DI Yogyakarta (dibawah jembatan layang jalan janti).

Pas pertama kali masuk para customer disuguhi dengan berbagai macam pernak pernik / hiasan yang berhubungan dengan kesenian merajang tubuh tersebut, terlihat juga beberapa trophy dan sertifikat terpajang rapih di sudut studio, soal kesterilan sih udah ngggak perlu dipertanyakan lagi dijamin steril dan berkualitas hehe . . . Untuk harganya sendiri relatif terjangkau mulai dari Rp 4000,- per centimeter persegi, tapi itu tergantung detailnya juga sih.  Untuk tattoo berukuran 12x6 cm di hargai 700 - 1juta-an.

Meet the artists
Bagaimana dengan tattoo artistnya? buat masalah yang satu ini blogosphere nggak usah khawatir, di sini ada 3 tattoo artist yang siap melukis tubuh blogosphere, buat yang cewek terus merasa kurang nyaman kalau yang nattoo cowok di sini juga ada tattoo artist ceweknya loh jadi santai aja.

  1. Dimas Praja
  2. Pupha Toding
  3. Lois Nur Fathiarini

Yuk bikin
Nah sekarang tinggal bikin deh tattoo artisnya namanya Pupha Toding (kaya nama tanteku -_-").  Duh! ngeliat sepupu ditattoo gini jadi kepengen, tapi ntar aja dehh pikir-pikir lagi hehehehe.  Les cekidot!

Peralatan tattoo yang baru dikeluarkan dari sterilisator

Rak tinta

Sketsanya


Muali dibikin garisnya

Setelah garisnya selesai dibuat

Mulai diwarnain deh

Udah separo perjalanan

Lanjut lagi

Tadaaaaaa



















Gimana keren kan? tattoo bergaya oldschool dan minimum color ini diselesaikan dalam waktu kurang lebih 4 jam.

Tips merawat luka tattoo (tattoo baru)
  • Lepas pembalut maksimal 4 jam setelah terpasang, cuci dengan air hangat dan jangan dibalut kembali
  • Gunakan salep perawatan untuk tattoo 3-4 kali sehari selama 2minggu-an, selebihnya cukup 1 hari sekali
  • Hindarkan luka tattoo dari sabun / detergen
  • Pastikan tangan bersih sebelum menyentuh luka tattoo
  • Jangan menggaruk luka tattoo, biarkan luka mengelupas sendiri
  • Setelah luka sembuh selalu gunakan krim/salep untuk perawatan tattoo
  • Gunakan krim SPF yang tidak mengandung pemutih jika berada diluar ruangan.

Sekian.

Sunday, April 14, 2013

[Masak] Resep nasi lemak



Tadaaaa, ini dia nasi lemaknya :)

Ini merupakan hidangan terakhir saya dalam acara masak - masak di kosan temen hehe sebelumnya saya udah ngepost resep singkong goreng sama ayam betutu.  Oh ya sebelumnya yang belum tau apa itu nasi lemak, nasi lemak adalah makanan khas negara tetangga kita Malaysia bahanya birip dengan nasi uduk. yok masak!

Waktu
  • Persiapan 10 menit masak 15 menit = 25 menit.
Tingkat kesulitan
  • 1  2  3  4  5  6  7  8  9  10
Bahan - bahan
  • 1 cup beras
  • 50 ml santan kental
  • 2 sdm salted butter (lelehkan)
  • 400 ml air
  • 2 siung bawang merah (iris tipis)
  • 1 lembar daun pintu pandan
Mari masak!
  1. Cuci beras, masukan dalam rice cooker tambahkan air, bawang merah, santan, dan butter.
  2. Tungggu hingga nasi matang
  3. Sajikan bersama lauk dan sambal.
Yummy!!! gampang banget kan bikinya, mari dipraktikan :)

 
PERINGATAN! Blog ini milik Nuhan Hidayat, bagi yang copas artikel sembarangan yang cowok tak sumpahin tit*tnya impoten seumur hidup, yang cewek tak sumpahin jadi perawan sampe mati.